"kadang gw ngerasa sedih sendiri kalo nge- flash back kehidupan gw saat ini" yuli berkata pada dirinya sendiri dengan dongkol dan mulut yang mengerucut. Setiap hari hanya kuliah berangkat pagi pulang sore, sendiri dan tanpa teman yang mengajak ngobrol, apa sih yang mereka fikirkan tentangku??ya Tuhan.................................... apa aku aneh?? apa gw gak layak bersanding dengan mereka??
gw kuliah di salah satu universitas swasta di Indonesia, dimana rata-rata yang kuliah di perkuliahan itu adalah keluarga menengah ke atas, mungkin benar gw salah pilih kampus atau memang gw ditakdirkan sial aja kali yak. Hari demi hari gw lalui sendiri, berjalan sendiri, masuk kelas sendiri bahkan ke toilet juga sendiri ( Oh.. mungkin ini agak fulgar :p). Gw memilih jurusan sastra inggris dikampus gw, gak tahu kenapa gw pilih itu mungkin karena disaat gw lihat biaya nya lumayan bisa dijangkau alias sedikit murah dibandingkan dengan fakultas lain. Yahh.. harap maklum dengan keadaan keluarga yang hanya bermodalkan tenaga untuk meneruskan hidup. Ayah sebagai tukang becak dan ibu sebagai buruh cuci hanya itu yang gw miliki namun kasih sayang mereka sangat besar. Oh yeahhh disini gw gak akan ngomongin tentang keluarga gw, disini gw cuma pengen ngeluarin unek-unek gw saat ini. Dimana setiap hari gw harus berhadapan dengan orang-orang yang menurut gw menyebalkan!!!!
Bagaimana tidaK......
Bayangkan saja mereka hanya membicarakan tentang Fashion, kecantikan,barang-barang mewah, liburan luar negeri dan yang paling bikin gw muak adalah tentang relationship!!! oH shit!!! otak mereka isinya apaan sih??? kuliah hanya menjadi ajang pencarian jodoh yang harus selevel dengan keluarga mereka selain itu hanya memamerkan apa yang mereka punya?? Hellooooooooooooooooooooooo.... kalo bisa gw pidato dikelas buat loe nona cantik, percuma loe cantik tapi gak punya skill apapun!! alias kosong kaya pot bunga yang cantik diluar namun tiada isi di dalamnya atau bisalah kita sebut dengan salah satu makanan khas jawa barat yaitu " Tahu Pong" hahahaaa............. (tertawa muka EVIL )
# To be continued :P
am I weird??
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan Sosial
A. Pengertian Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda sehingga membentuk suatu masyarakat yang heterogen yeng terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu lapisan masyarakat yang berstrata.
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasala dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Social Stratification sering di terjemahkan dengan pelapisan masyarakat.
Pelapisan Sosial atau Stratifikasi Sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal ( bertingkat).
Menurut para ahli :
Pitrim A. Sorokin : " Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat ( hierarchis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social
Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu
merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial
sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
Lebih lengkap lagi dikemukakan oleh Theodorson dkk. di dalam Dictionary of Sociology : " Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial ( dari kelompok kecil sampai ke masyarakat ) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
- Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
- Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
- Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
- Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
- Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri .Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
B. Terjadinya Pelapisan Sosial
- Terjadi dengan Sendirinya
- Terjadi dengan Sengaja
- Elie Politik
- Elite Ekonomi, militer, diplomatik, dan cendekiawan
- Elite Agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat
- Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis.
C. Massa
Istilah Massa dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Warga negara dan Negara
1. Hukum, Negara dan Pemerintah
A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum didefinisikan sebgai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan - badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
- Ciri -ciri dan Sifat Hukum
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
- Sumber-sumber Hukum : Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
- Undang – Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana hokum.
- Pembagian Hukum
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
- Ius Constitutum (hukum positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asai(hukum alam)
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
- Hukum Obyektif
- Hukum Publik(Hukum negara)
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat – sifat Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara
- Negara Kesatuan ( Unitarisme)
- Negara Serikat ( negara Federasi)
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahannya
- Harus ada tujuannya
- Mempunyai kedaulatan
Tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea : 4 yaitu:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan Kesejahteraan Umum
- Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, sekan-akan keduanya memilik arti yang sama padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut maka istilah tersebut harus kita bedkan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
- segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah ( negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
- segala tugas, kewenangan,kewajiban negara yang harys dilaksakan menurut dasr-dasar tertentu ( suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
- kalau kita mengikuti Montesquieu maka hanyalah tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
- kalau kita mengikuti Vollenhoven kekuasaan negara di bidang bestuur
- menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya ( aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
- hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit
2. Warga negara dan Negara
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:
- Penduduk
- Bukan Penduduk
- yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
- syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU
Sumber :
http://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/sifat-hukum/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/
Pemuda dan Sosialisasi
Masa remaja adalah masa tarnsisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.
Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelanggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
Peran Media Massa
Dari artikel ( Harian kompas, hari senin tanggal 11 februari 1985 tentang Seminar Tentang Remaja)t dapat disimpulkan bahwa masalah kepemudaan dapat di tinjau dari asumsi yaitu :
1.penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
a.Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.dinamika dan kreatifitas.
c.keberanian mengambil resiko
d.optimis dan kegairahan semangat
e.sikap kemandirian dan disiplin murni
f.terdidik
g.keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h.patriotismedan nasionalisme
i.sikpa kesatria
j.kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi.
a. Dirasa menurunnya jiwa idealisme,patriotisme,dan nasionalisme dikalangan masyarakat termasuk generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum seimbangnya antar jumalh generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia baik yang formal maupun nonformal.
d. Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dikalangan generasi muda.
e. Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan dikalangan generasi muda.
f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama dipedesaan.
g. Pergaulan bebas yang membahyakan.
h. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
i. Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
- Landasan idiil : Pancasila
- Landasan konstitusional : UUD 1945
- Landasan Strategis : Garis-garis besar haluan negara
- Landasan historis : Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan
- Landasan normatif : etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
- Individu hatus di beri ilmu pengetahuan ( ketrampilan) yang dibutuhkan.
- Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
- Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
- Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khusunya dan masyarakat umunya.
D. Perguruan dan Pendidikan
Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa, oleh karena itu pembinaan dan perhatian khusus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka. Pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tigkat SLTP/SLTA, dengan cara penyelenggaraan lomba karya ilmiah,atau seminar-seminar yang sekiranya mendidik mereka untuk menjadi generasi muda bangsa yang berpotensi. Namun demikian tidak dapat disangkal bahwa kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Masalah pendidikan bukan saja masalah pendidikan formal, tetapi pendidikan membentuk manusia-manusia membangun. Untuk itu maka diperlukan adanya perubahan secara mendasar dan mendalam yang menyangkut persepsi, konsepsi serta norma-norma kependidikan dalam kaitannya dengan cita-cita bermasyarakat pancasila.
Faktor yang sangat penting dalam pembangunan dewasa ini adalah :
- Semakin banyaknya manusia yang membutuhkan pendidikan
- Semakin bervariasinya mutu pendidikan yang diharapkan oleh mereka.
Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah.
Individu Keluarga dan Masyarakat
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan-Nya yang lain, manusia di beri akal pikiran yang tidak dimiliki oleh makhluk lainnya, selain itu sifat manusia itu unik, yaitu mereka bisa bersifat indivu dan sosial.
1. Pertumbuhan Individu
A. Pengertian Individu
Individu berasal dari kata "Individuum" yang artinya "yang tak terbagi" individu bukan berarti manusia sebgai suatu keseluruhan yang tak terbagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Dapat disimpulkan bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik darinya. Individu dalam bertingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan yaitu : menyimpang dari norma kolektif, kehilangan individualitas atau takluk terhadap kolektif, dan mempengaruhi masyarakat seperti adanya tokoh pahlawan atau pengacau.
B.Pengertian Pertumbuhan
Menurut pendapat para ahli pertumbuhan itu ialah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Perubahan ini pada lazimnya disebut dengan istilah proses.
C. Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan
Beberapa Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan itu di antaranya adalah :
1. Pendirian Nativistik, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir.
2. Pendirian Empiristik dan Environmentalistik, pendirian ini berlawanan dengan nativistik, bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.
3. Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme, interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.
4. Tahap Pertumbuhan Individu berdasar psikologi,pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa faktor sebagai berikut :
- Masa vital yaitu dari usia 0.0 sampai kira-kira 2 tahun.
- Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun
- Masa intelektual dari kira-kria 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14
- Masa sosial, kira-kira umur 13 atau 14 tahun sampai kira-kira 20 – 21 tahun
Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Keluarga pada umumnya diketahui terdiri dari seorang individu ( suami) individu lainnya (istri) yang selalu berusaha menjaga rasa aman dan ketentraman ketika menghadapi segala suka duka hidup dalam eratnya arti ikatan luhur hidup bersama. Biasanya terdiri dari suami, istri, dan anak-anaknya. Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal individu sangat berpengaruh secara langsung terhadap perkembangan individu sebelum maupun terjun langsung secara individual di masyarakat. Ki Hajar Dewantoro sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.
A. Pengertian Fungsi Keluarga
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan didalam atau oleh keluarga itu. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan kedalam beberapa fungsi yaitu:
- Fungsi Biologis
- Fungsi Pemeliharaan
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Keagamaan
- Fungsi Sosial
Drs. JBAF Mayor Polak menyebut masyarakat adalah wadah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali kolektivita-kolektivita serta kelompok dan tiap-tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok lebih baik atau subkelompok. Kemudian Prof.M.M Djojodiguno berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu kebulatan daripada segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia. Jelasnya Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma,adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
4. Hubungan antar Individu, Keluarga, dan Masyarakat
Kodratnya manusia itu adalah sebagai "makhluk sosial" bukan makhluk individu karena manusia saling membutuhkan bantuan manusia lainnya dalam menjalankan kehidupan mereka. Manusia berhubungan dengan manusia lainnya itu berarti sedang mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya, khusunya masyarakat. Maka dari kegiatan antar individu itu terbentuklah kelompok dan kelompok inilah yang disebut masyarakat.
contoh hubungan antar individu, keluarga dan masyarakat yaitu misalkan kita hidup di suatu tempat dimana sedang diadakannya suatu pembangunan maka sebagai manusia yang ada disekitarnya patutlah kita membantu acara tersebut, dengan adanya interaksi antara individu dengan individu lainnya maka terbentuklah kelompok dan itulah cara yang dijalankan masyarakat serta perasaan menolong itu timbul dari rasa kekeluargaan mereka sebagai makhluk individu.
5. Urbanisasi
Menurut Schor, pengertian urbanisasi mengandung arti yang bermacam-macam, antara lain:
a. Arus pindah ke kota
b. Bertambah besar jumlah tenaga kerja nonagraris di sekitar industri dan sekitar jasa
c. Tumbuhnya pemukiman menjadi kota
d. Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan memengaruhi segi ekonomi, sosial kebudayaan, dan psikologi.
Proses Urbanisasi boleh dikatakan terjadi diseluruh dunia, proses urbanisasi sendiri dapat terjadi dengan lambat maupun cepat. Proses tersebut terjadi dengan menyangkut dua aspek, yaitu :
- Perubahannya masyarakat desa menjadi masyarakat kota
- bertambahnya penduduk kota yang disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa.
- Daerah yang termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibu kota ( contohnya seperti Jakarta)
- Tempat tersebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha perdagangan/perniagaan.
- Timbulnya industri di daerah tersebut yang memproduksi barang-barang maupun jasa.
Sumber :
http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/06/pengertian-urbanisasi.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/
Kebudayaan dan Kepribadian
Tentang Do'aku
Malam ini ada suatu perasaan mengganjal dalam diri, hati ini merasa kecewa ( pake sangat) ketika yang lain mendapatkan SMS itu, SMS dimana mereka telah diloloskan dalam program SARMAG( sarjana magister S2 di UG) Sedangkan aku hanya diam melihat kesenangan yang terpampang dari raut wajah mereka.
Pengen sih nangis, namun aku tegarkan hati ini karena aku sangat yakin akan semua yang terjadi dalam hidupku ini adalah jalan yang terbaik buatku yang telah ditetapkan oleh ALLAH SWT, mencoba menghibur diri, itulah yang kulakukan sekarang.
Perasaan kesal, sedih, kecewa, pengen teriak, pengen nangis,pengen marah, dongkol, iri dan sadar.
Yahhh... SADAR mungkin inilah jawaban atas do'a-do'aku selama ini. Setiap hari ku berdoa kepada-NYA "Ya ALLAH .... semoga aku dapatkan program sarmag ya Allah, aku sangat menginginkannya, namun aku juga sangat ingin menikah dengannya, KAU lebih tahu yang mana yang lebih penting dan terbaik untuk hidupku", harapanku yang paling penting ialah agar aku bisa menjadi seseorang yang tidak pernah menyesal akan apa yang aku lakukan.
Dan sekarang jawabannya adalah aku tidak mendapatkan beasiswa itu :'(
namun di satu sisi aku berfikir bahwa mungkin inilah jawaban dari segala apa yang aku minta pada-NYA, mungkin memang seharusnya aku menikah dengannya, mebina suatu keluarga kecil yang bahagia, ketika aku memikirkan ini aku merasa bahagia dan tidak sabar untuk menantikannya. aku ingin merasakan bagaimana sibuknya seorang istri yang mengurusi suaminya, anak-anak, membersihkan rumah dan berjuta hal yang dilakukan sang bunda di dalam keluarganya.
Ya Allah.....
Tetapkanlah aku dalam Iman dan Islamku
Tabahkanlah hatiku agar tidak menyimpan rasa iri dan dengki
Kuatkanlah hasratku untuk tetap berada dalam ketetapan-Mu
Segerakanlah Niat kami untuk menjalankan sunah rasulMu
Amin......






