only zumar. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Warga negara dan Negara





 Softskill
Juju Jumaroh ( 2SA01)
Npm : 13612984


1. Hukum, Negara dan Pemerintah


A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum didefinisikan sebgai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan - badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

  • Ciri -ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum menurut C.S.T Kansil SH. :
  1. adanya perintah atau larangan
  2. perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

  • Sumber-sumber Hukum : Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
  1. Undang – Undang (statute)
  2. Kebiasaan (costum)
  3. Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
  4. Traktat (Treaty)
  5. Pendapat Sarjana hokum.
  •  Pembagian Hukum
Menurut " sumbernya" hukum dibagi dalam :
  1. Hukum undang-undang
  2. Hukum kebiasaan
Menurut " Bentuknya" hukum di bagi dalam"
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tak tertulis
 Menurut " tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
  1. Hukum Nasional
  2. Hukum Internasional
  3. Hukum Asing
  4. Hukum Gereja
Menurut " waktu berkalanya" hukum di bagi dalam :
  1. Ius Constitutum (hukum positif)
  2. Ius Constituendum
  3. Hukum Asai(hukum alam)
Menurut " sifatnya" hukum dibagi dalam :
  1. Hukum yang memaksa
  2. Hukum yang mengatur
Menurut " wujudnya" hukum dibagi dalam:
  1.  Hukum Obyektif
  2. Hukum Publik(Hukum negara)
B. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2.  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat – sifat Negara
  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

 Bentuk Negara
  1. Negara Kesatuan ( Unitarisme)
  2. Negara Serikat ( negara Federasi)
Unsur - unsur Negara:
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahannya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea : 4 yaitu:
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan Kesejahteraan Umum
  • Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
  • Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia
C. Pemerintah
Pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, sekan-akan keduanya memilik arti yang sama padahal jelas keduanya berbeda. Untuk membedakan kedua istilah tersebut maka istilah tersebut harus kita bedkan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
  • segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah ( negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
  • segala tugas, kewenangan,kewajiban negara yang harys dilaksakan menurut dasr-dasar tertentu ( suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
 Pemerintahan dalam arti sempit:
  • kalau kita mengikuti Montesquieu maka hanyalah tugas,kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
  • kalau kita mengikuti Vollenhoven kekuasaan negara di bidang bestuur
Sedangkan Pemerintah dalam arti luas:
  • menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya ( aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas 
 Pemerintah dalam arti sempit:
  • hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit

2. Warga negara dan Negara

Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

 Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:
  1. Penduduk
  2. Bukan Penduduk
Di Indonesia siapa-siapa saja yang menjadi warganegara telah disebutkan dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu:
  1. yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
  2. syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pasal 1.

Sumber :

http://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/sifat-hukum/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar