only zumar. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Softskill Ilmu Sosial Dasar

PEMILU
SEBAGAI PEMERSATU BANGSA

TUGAS SOFTSKILL
ILMU SOSIAL DASAR



OLEH :
JUJU JUMAROH
13612984
2SA01
JURUSAN SASTRA INGGRIS


UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014


BAB I
PENDAHULUAN


1.      LATAR BELAKANG MASALAH

Indonesia adalah Negara demokrasi, dimana pemilihan umum itu adalah sebagai lambang sekaligus tolak ukur dari demokrasi tersebut. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan secara terbuka dengan kebebasan memilih dari para pemilihnya ( rakyat ) itu tidak juga dianggap sebagai cerminan salah satu bentuk demokrasi karena tidak begitu akurat dan banyak rakyat yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan baik. Pemilihan umum menunjukkan seberapa besar partisipasi masyarakat, karena berhasil tidaknya suatu pembangunan banyak tergantung pada partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat dalam pemilihan umum akan membantu pemerintah dalam pembangunan dan pertumbuhan Negara yang melalui partisipasi politik. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam menulis makalah ini, selain sebagai tugas Ilmu Sosial Dasar juga untuk mengetahui bagaimana pemilu itu bisa mempersatukan bangsa kita.

2.      PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat diiedentifikasikan dan dirumuskan masalah sebagai berikut :
  • a.       Apakah yang dimaksud dengan pemilu?
  • b.      Bagaimana seharusnya system pemilihan umum yang cocok di Indonesia ?
  • c.       Manfaat pemilu bagi masyarakat Indonesia

3.      TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan makalah ini selain sebagai pemenuhan akan tugas ilmu sosial dasar juga sebagai sarana membagi informasi dan pandangan baru bagi para pembaca yang belum sepenuhnya mengerti akan pemilu, sehingga penulis berharap makalah ini dapat membantu menambah wawasan pembaca tentang pemilu yang ada di Indonesia.



BAB II
TELAAH PUSTAKA DAN PEMBAHASAN


1.      PENGERTIAN PEMILU

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.  Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Menurut teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.

Terdapat komponen-komponen atau bagian-bagian yang merupakan sistem tersendiri dalam melaksanakan pemilihan umum, antara lain:
  • ·           Sistem pemilihan.
  • ·           Sistem pembagian daerah pemilihan.
  • ·           Sistem hak pilih.
  • ·           Sistem pencalonan.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:

·         Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
·         Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan itulah  yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.

2.      SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Sampai tahun 2009 bangsa indonesia sudah sepuluh kali pemilihan umum diselenggarakan, yaitu dari tahun 1955, 1971,1977, 1982, 1992, 1997, 2004 dan terakhir 2009. semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah dilaksanakan juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
         1.      Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
Dalam pelaksanaannya berlangsung dengan khidmat dan sangat demokratis tidak ada pembatasan partai-partai dan tidak ada usaha dari pemerintah mengadakan intervensi terhadap partai kampanye berjalan seru. Pemilu menghasilkan 27 partai dan satu perorangan berjumlah total kursi 257 buah.
Namun stabilitas politik yang sangat diharapkan dari pemilu tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah selama dua tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU ternyata tidak kompak dalam menghadapi beberapa persoalan terutama yang terkait dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.
         2.      Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja. Di zaman Demokrasi Terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
         3.      Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, masyarakat menaruh harapan untuk dapat mendirikan suatu sistem politik yang demokrati dan stabil. Usaha yang dilakukan untuk mencapai harapan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang masih baru bagi bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan dari seminar tersebut menyatakan bahwa sistem distrik dapat mengurangi jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan harapan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam usaha meraih kursi dalam suatu distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya, terutama di bidang ekonomi.
Karena gagal menyederhanakan sistem partai lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual (PPP), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Karya (Golkar). Pemilihan umum tahun1977 diselenggarakan dengan menyertakan tiga partai, dalam perolehan suara terbanyak Golkar selalu memenangkannya.
4 .        Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilan daerah ). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan system proposional dengan daftar terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. Dan pada tahun 2004, untuk pertama kalinya diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, bukan melalui MPR lagi.


3.      MANFAAT PEMILU

Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
·         Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
·         Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
·         Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
·         Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

BAB III
PENUTUP


1.      KESIMPULAN

Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya pemilu merupakan suatu hak dan partisipasi masyarakat, juga sebagai penghubung antara infrastruktur politik atau kehidupan politik dilingkungan masyarakat dengan supra struktur politik atau kehidupan politik dilingkungan pemerintah sehingga memungkinnya tercipta pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat.

Meski dapat kita lihat bahwa pemilu yang ada di indonesia ini belum bisa berjalan dengan baik. Hal ini dapat kita lihat , bahwa sampai sekarang ini masih banyak masyarakat yang masih Golput, ini menjadi tanggung jawab kita bersama dimana pemilu ini penting untuk menentukan pemerintahan kita selama 5 Tahun mendatang. Dalam sistem distrik, jumlah pemenangnya yang akan menjadi wakil di parlemen adalah satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional jumlah wakil yang akan mewakili suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang sesuai dengan proporsi perolehan suaranya.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia telah mengalami pasang surut dalam sistem pemilu. Dari pemilu terdahulu hingga sekarang dapat diketahui bahwa adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia . sejak awal pemerintahan yaitu demokrasi parlementer, terpimpin, pancasila dan reformasi, dalam kurun waktu itulah Indonesia telah banyak mengalami transformasi politik dan sistem pemilu. Melihat fenomena  politik Indonesia, sistem pemilihan umum proprosinal tertutup memang lebih menguntungkan , tetapi harus diikuti dengan transparansi terhadap publik kalau tidak akan menimbulkan oligarki pemerintahan. Sebenarnya makna terpenting dari adanya pemilu sendiri yaitu mendekatkan kader-kader atau calon-calon pemegang jabatan di atas dengan rakyat yang berada di bawah, dengan sistem pemilu yang baik dan masyarakat yang sadar akan masa depan negaranya inilah yang mempersatukan semuanya, berharap Indonesia akan menjadi lebih baik lagi.

2.      SARAN

  • Bagi pemerintah, hendaknya merumuskan kebijakan mengenai Pemilu dengan sebaik-baiknya, menyeleksi jumlah partai dengan ketat, dan melakukan sosialisasi politik secara maksimal kepada masyarakat dan sebaiknya pemerintah membuat  pembenahan misalnya pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih.
  • Bagi partai politik, hendaknnya memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan dengan komunikasi, partisipasi, dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak melakukan praktek money politic.
  • Bagi masyarakat, supaya tidak mau menerima praktek money politic yang dilakukan oleh partai politik, agar tidak menyesal untuk kedepannya dan tidak golput dalam pemilihan dan juga harus peka terhadap partai politik.
  • Bagi mahasiswa, seharusnya mahasiswa lebih  peduli terhadap informasi terkait dengan perkembangan perpolitikan di Indonesia untuk meningkatkan pandangan dan pemikiran aktual mengenai kondisi bangsa sehingga dapat menularkan ilmu yang didapat kepada orang-orang yang disekitarnya yang belum mengerti tentang pemilu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar