PEMILU
SEBAGAI
PEMERSATU BANGSA
TUGAS
SOFTSKILL
ILMU
SOSIAL DASAR
OLEH
:
JUJU
JUMAROH
13612984
2SA01
JURUSAN
SASTRA INGGRIS
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia
adalah Negara demokrasi, dimana pemilihan umum itu adalah sebagai lambang
sekaligus tolak ukur dari demokrasi tersebut. Hasil pemilihan umum yang
diselenggarakan secara terbuka dengan kebebasan memilih dari para pemilihnya (
rakyat ) itu tidak juga dianggap sebagai cerminan salah satu bentuk demokrasi
karena tidak begitu akurat dan banyak rakyat yang tidak menggunakan hak
pilihnya dengan baik. Pemilihan umum menunjukkan seberapa besar partisipasi
masyarakat, karena berhasil tidaknya suatu pembangunan banyak tergantung pada
partisipasi rakyat. Ikut sertanya masyarakat dalam pemilihan umum akan membantu
pemerintah dalam pembangunan dan pertumbuhan Negara yang melalui partisipasi
politik. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam menulis makalah
ini, selain sebagai tugas Ilmu Sosial Dasar juga untuk mengetahui bagaimana
pemilu itu bisa mempersatukan bangsa kita.
2.
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas, dapat diiedentifikasikan dan dirumuskan masalah sebagai
berikut :
- a. Apakah yang dimaksud dengan pemilu?
- b. Bagaimana seharusnya system pemilihan umum yang cocok di Indonesia ?
- c. Manfaat pemilu bagi masyarakat Indonesia
3.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah ini selain sebagai pemenuhan akan tugas ilmu sosial dasar
juga sebagai sarana membagi informasi dan pandangan baru bagi para pembaca yang
belum sepenuhnya mengerti akan pemilu, sehingga penulis berharap makalah ini
dapat membantu menambah wawasan pembaca tentang pemilu yang ada di Indonesia.
BAB
II
TELAAH
PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN PEMILU
Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi
jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil
rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang
lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti
ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.
Menurut
teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt sehingga
kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang
kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah dan
mengatur rakyat.
Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi
massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara
demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi
dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus
selalu komunikator politik.
Dalam
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah
para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa
kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.
Setelah
pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih
Sejak
proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan
pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997,
1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan
disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.
Pemilu
pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu
diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.
Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih
anggota konstituante.
Terdapat
komponen-komponen atau bagian-bagian yang merupakan sistem tersendiri dalam
melaksanakan pemilihan umum, antara lain:
- · Sistem pemilihan.
- · Sistem pembagian daerah pemilihan.
- · Sistem hak pilih.
- · Sistem pencalonan.
Dalam
ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum,dengan berbagai
variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
·
Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam
sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama.
Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing
mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga
perwakilan.
·
Sistem pemilihan Organis
Dalam
sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup
bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan
itulah yang diutamakan sebagai
pengendali hak pilih.
2.
SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Sampai
tahun 2009 bangsa indonesia sudah sepuluh kali pemilihan umum diselenggarakan,
yaitu dari tahun 1955, 1971,1977, 1982, 1992, 1997, 2004 dan terakhir 2009.
semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum,
melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan
umum tersebut. Dari pemilu yang telah dilaksanakan juga dapat diketahui adanya
upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
1.
Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada
masa ini pemilu dilaksanakan oleh kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955.
Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk
memilih anggota DPR pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota
Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah
sistem proporsional.
Dalam
pelaksanaannya berlangsung dengan khidmat dan sangat demokratis tidak ada
pembatasan partai-partai dan tidak ada usaha dari pemerintah mengadakan
intervensi terhadap partai kampanye berjalan seru. Pemilu menghasilkan 27
partai dan satu perorangan berjumlah total kursi 257 buah.
Namun
stabilitas politik yang sangat diharapkan dari pemilu tidak terwujud. Kabinet
Ali (I dan II) yang memerintah selama dua tahun dan yang terdiri atas koalisi
tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU ternyata tidak kompak dalam menghadapi
beberapa persoalan terutama yang terkait dengan konsepsi Presiden Soekarno
zaman Demokrasi Parlementer berakhir.
2.
Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah
pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk
mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah
saja. Di zaman Demokrasi Terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
3.
Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah
runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, masyarakat menaruh
harapan untuk dapat mendirikan suatu sistem politik yang demokrati dan stabil.
Usaha yang dilakukan untuk mencapai harapan tersebut diantaranya melakukan
berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang masih baru
bagi bangsa Indonesia.
Pendapat
yang dihasilkan dari seminar tersebut menyatakan bahwa sistem distrik dapat
mengurangi jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan harapan
partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam usaha
meraih kursi dalam suatu distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan
akan membawa stabilitas politik dan pemerintah akan lebih berdaya untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakannya, terutama di bidang ekonomi.
Karena
gagal menyederhanakan sistem partai lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto
mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian.
Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara partai-partai,
mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual
(PPP), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Karya (Golkar). Pemilihan umum
tahun1977 diselenggarakan dengan menyertakan tiga partai, dalam perolehan suara
terbanyak Golkar selalu memenangkannya.
4
. Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada
satu lembaga baru di dalam lembaga legislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilan
daerah ). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi
dengan wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota
DPR dan DPRD digunakan system proposional dengan daftar terbuka, sehingga
pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih.
Dan pada tahun 2004, untuk pertama kalinya diadakan pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung, bukan melalui MPR lagi.
3.
MANFAAT PEMILU
Pemilu
dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan
rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan
negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi
perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan
pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat.
Penyelenggaraan
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
·
Pemilu merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat.
·
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan
penggantian pemimpin secara konstitusional.
·
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin
politik untuk memperoleh legitimasi.
·
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat
untuk berpartisipasi dalam proses politik.
BAB
III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dari
penjelasan-penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya pemilu
merupakan suatu hak dan partisipasi masyarakat, juga sebagai penghubung antara
infrastruktur politik atau kehidupan politik dilingkungan masyarakat dengan
supra struktur politik atau kehidupan politik dilingkungan pemerintah sehingga
memungkinnya tercipta pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan
pemerintahan untuk rakyat.
Meski
dapat kita lihat bahwa pemilu yang ada di indonesia ini belum bisa berjalan
dengan baik. Hal ini dapat kita lihat , bahwa sampai sekarang ini masih banyak
masyarakat yang masih Golput, ini menjadi tanggung jawab kita bersama dimana
pemilu ini penting untuk menentukan pemerintahan kita selama 5 Tahun mendatang. Dalam
sistem distrik, jumlah pemenangnya yang akan menjadi wakil di parlemen adalah
satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional jumlah wakil yang akan mewakili
suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang sesuai dengan proporsi perolehan
suaranya.
Sejak
awal kemerdekaan Indonesia telah mengalami pasang surut dalam sistem pemilu.
Dari pemilu terdahulu hingga sekarang dapat diketahui bahwa adanya upaya untuk
mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia . sejak awal
pemerintahan yaitu demokrasi parlementer, terpimpin, pancasila dan reformasi,
dalam kurun waktu itulah Indonesia telah banyak mengalami transformasi politik
dan sistem pemilu. Melihat fenomena
politik Indonesia, sistem pemilihan umum proprosinal tertutup memang
lebih menguntungkan , tetapi harus diikuti dengan transparansi terhadap publik
kalau tidak akan menimbulkan oligarki pemerintahan. Sebenarnya makna terpenting dari adanya pemilu sendiri yaitu mendekatkan kader-kader atau calon-calon pemegang jabatan di atas dengan rakyat yang berada di bawah, dengan sistem pemilu yang baik dan masyarakat yang sadar akan masa depan negaranya inilah yang mempersatukan semuanya, berharap Indonesia akan menjadi lebih baik lagi.
2.
SARAN
- Bagi pemerintah, hendaknya merumuskan kebijakan mengenai Pemilu dengan sebaik-baiknya, menyeleksi jumlah partai dengan ketat, dan melakukan sosialisasi politik secara maksimal kepada masyarakat dan sebaiknya pemerintah membuat pembenahan misalnya pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih.
- Bagi partai politik, hendaknnya memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan dengan komunikasi, partisipasi, dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak melakukan praktek money politic.
- Bagi masyarakat, supaya tidak mau menerima praktek money politic yang dilakukan oleh partai politik, agar tidak menyesal untuk kedepannya dan tidak golput dalam pemilihan dan juga harus peka terhadap partai politik.
- Bagi mahasiswa, seharusnya mahasiswa lebih peduli terhadap informasi terkait dengan perkembangan perpolitikan di Indonesia untuk meningkatkan pandangan dan pemikiran aktual mengenai kondisi bangsa sehingga dapat menularkan ilmu yang didapat kepada orang-orang yang disekitarnya yang belum mengerti tentang pemilu.
0 komentar:
Posting Komentar